Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peran KPPU di Indonesia

πŸ›οΈ Pendahuluan

Dalam sistem ekonomi pasar, persaingan usaha adalah elemen penting untuk menciptakan efisiensi, inovasi, dan kesejahteraan konsumen. Namun, ketika pelaku usaha menggunakan cara-cara curang untuk menguasai pasar atau menyingkirkan pesaing, maka hal itu dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat.
Untuk menjaga iklim bisnis yang adil, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menjadi dasar berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen pengawas pasar.


βš–οΈ Dasar Hukum Persaingan Usaha

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) – menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip efisiensi berkeadilan.
  2. UU No. 5 Tahun 1999 – melarang praktik monopoli, kartel, oligopoli, dan dominasi pasar yang merugikan masyarakat.
  3. Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 – mengatur kerja sama antarpelaku usaha.
  4. Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 – tentang tata cara penanganan perkara persaingan usaha.

Dengan landasan tersebut, hukum persaingan usaha bertujuan mendorong terciptanya pasar yang sehat, terbuka, dan berkeadilan.


🧩 Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 5 Tahun 1999:

β€œPersaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum.”

Dengan kata lain, persaingan usaha dianggap tidak sehat jika menghambat pelaku usaha lain untuk berkompetisi secara wajar dan merugikan konsumen.


βš–οΈ Bentuk-Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat

Beberapa praktik yang dilarang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 meliputi:

  1. Monopoli (Pasal 17)
    Pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar dan menghalangi pesaing untuk masuk.
    Contoh: perusahaan tunggal yang mengendalikan distribusi BBM atau listrik tanpa kompetitor.
  2. Oligopoli (Pasal 4)
    Dua atau lebih perusahaan menguasai sebagian besar pasar dan melakukan koordinasi harga.
  3. Kartel (Pasal 11)
    Kesepakatan rahasia antarpelaku usaha untuk mengatur harga atau pasokan agar keuntungan tetap tinggi.
  4. Penetapan Harga (Price Fixing)
    Perusahaan bekerja sama untuk menentukan harga produk, bukan berdasarkan mekanisme pasar.
  5. Predatory Pricing (Harga Pemangsa)
    Menurunkan harga di bawah biaya produksi untuk menghancurkan pesaing kecil, lalu menaikkan harga kembali setelah pasar dikuasai.
  6. Persekongkolan Tender (Bid Rigging)
    Manipulasi dalam proses lelang atau tender agar pemenang tertentu ditetapkan sejak awal.
  7. Penyalahgunaan Posisi Dominan (Pasal 25)
    Perusahaan besar menggunakan kekuasaan ekonominya untuk menekan pemasok, distributor, atau pesaing.

βš–οΈ Peran dan Wewenang KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 30 UU No. 5 Tahun 1999.
Tugas dan wewenang KPPU meliputi:

  1. Melakukan Penilaian dan Pemeriksaan
    Terhadap dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha.
  2. Meneliti Perjanjian dan Kebijakan Pelaku Usaha
    Termasuk merger, akuisisi, dan joint venture yang berpotensi menimbulkan monopoli.
  3. Memberikan Saran kepada Pemerintah
    Dalam penyusunan kebijakan ekonomi agar tidak menciptakan hambatan persaingan.
  4. Menjatuhkan Sanksi Administratif
    Seperti denda, pembatalan perjanjian, atau perintah penghentian praktik bisnis tertentu.
  5. Mengawasi Merger dan Akuisisi
    Untuk memastikan transaksi korporasi besar tidak menimbulkan konsentrasi pasar yang merugikan publik.

βš–οΈ Sanksi terhadap Pelaku Pelanggaran

UU No. 5 Tahun 1999 menetapkan dua jenis sanksi, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana:

1. Sanksi Administratif (Pasal 47)

  • Pembatalan perjanjian bisnis yang melanggar hukum.
  • Penghentian kegiatan usaha tertentu.
  • Denda maksimal Rp25 miliar.

2. Sanksi Pidana (Pasal 48)

  • Denda tambahan hingga Rp100 miliar.
  • Pidana kurungan maksimal 6 bulan jika denda tidak dibayar.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat digugat secara perdata oleh pihak yang dirugikan, baik pesaing maupun konsumen.


πŸ‘©β€βš–οΈ Contoh Kasus yang Ditangani KPPU

  1. Kartel Industri Garam (2019) – beberapa perusahaan didenda karena bekerja sama menaikkan harga garam konsumsi.
  2. Kasus Grab Indonesia (2020) – KPPU menjatuhkan denda karena perusahaan dianggap mendiskriminasi mitra pengemudi dengan kebijakan tertentu.
  3. Kartel Daging Sapi (2016) – sejumlah importir dinyatakan bersalah melakukan pengaturan pasokan daging untuk menaikkan harga pasar.
  4. Kartel Ban Mobil (2014) – empat perusahaan besar dijatuhi denda miliaran rupiah karena menekan harga pesaing.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa KPPU memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan pasar dan keadilan ekonomi.


πŸ’‘ Tantangan Penegakan Hukum Persaingan Usaha

  1. Kurangnya kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi persaingan.
  2. Sulitnya pembuktian praktik kartel karena sifatnya rahasia.
  3. Dominasi konglomerasi besar yang sulit disentuh hukum.
  4. Keterbatasan kewenangan KPPU dalam penegakan pidana langsung.
  5. Kurangnya kolaborasi lintas sektor antara KPPU, OJK, dan Kementerian Perdagangan.

Revisi UU No. 5 Tahun 1999 sedang diarahkan untuk memperkuat kewenangan KPPU, termasuk dalam penyitaan aset dan penegakan denda secara efektif.


🌱 Dampak Positif Penegakan Hukum Persaingan

  • Menurunkan harga produk dan meningkatkan efisiensi pasar.
  • Mendorong inovasi dan kualitas layanan.
  • Memberikan peluang bagi pelaku usaha kecil untuk bersaing.
  • Melindungi konsumen dari eksploitasi harga dan monopoli.
  • Mewujudkan sistem ekonomi nasional yang sehat dan inklusif.

Dengan penegakan hukum persaingan yang kuat, Indonesia dapat menjaga keadilan ekonomi sekaligus memperkuat daya saing globalnya.


🧠 Kesimpulan

Persaingan usaha yang sehat adalah pondasi ekonomi yang adil dan efisien.
Melalui UU No. 5 Tahun 1999 dan lembaga KPPU, Indonesia memiliki instrumen hukum yang kokoh untuk mencegah praktik monopoli dan kartel.
Namun, agar efektif, diperlukan sinergi antara penegakan hukum, kebijakan ekonomi, dan kesadaran pelaku usaha.
Hanya dengan komitmen bersama, Indonesia dapat menciptakan pasar yang terbuka, kompetitif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.