Jakarta, 26 Agustus 2026 – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Ibu Kota meskipun angka hingga Rp60 ribu per jam ramai diperbincangkan masyarakat. Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan angka tersebut masih berupa usulan yang berasal dari hasil kajian dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap tarif puluhan ribu rupiah tersebut sebagai biaya parkir baru yang sudah wajib dibayarkan. Pemerintah DKI masih menggunakan tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan sebelumnya sambil melakukan pembahasan mengenai tata kelola perparkiran. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan kepastian kepada pengguna kendaraan di Jakarta.
Budi menjelaskan, angka tarif yang beredar tersebut berkaitan dengan kajian yang pernah dilakukan pada 2019 dan 2022. Kajian tersebut belum menghasilkan keputusan final sehingga belum dapat dijadikan dasar bagi pengelola parkir untuk menarik tarif baru dari masyarakat. Setiap perubahan tarif harus melewati proses pembahasan dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum ditetapkan. Pemerintah juga perlu memperhatikan masukan dari sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dewan Transportasi Kota Jakarta. Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, keputusan mengenai tarif baru menjadi kewenangan Gubernur DKI Jakarta sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kendaraan roda dua, tarif yang berlaku tercatat sebesar Rp2.000 per jam. Kendaraan mobil dikenakan tarif Rp5.000 per jam, sedangkan bus dan truk sebesar Rp7.000 per jam. Besaran tersebut tetap menjadi acuan selama belum ada keputusan resmi mengenai perubahan tarif. Karena itu, angka Rp60 ribu per jam yang beredar tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menaikkan pungutan parkir kepada masyarakat.
Polemik mengenai tarif parkir muncul setelah adanya pembahasan mengenai perubahan aturan perparkiran di Jakarta. Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter sebelumnya menyebut angka Rp60 ribu tersebut tercantum dalam usulan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang diajukan Dishub kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Menurutnya, usulan tersebut merupakan bagian dari pembahasan perubahan tarif parkir yang masih berjalan di tingkat legislatif. Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dirinya tidak mengetahui asal angka Rp60 ribu tersebut dan menegaskan belum ada keputusan mengenai besaran tarif baru. Perbedaan penjelasan tersebut kemudian membuat isu tarif parkir mendapat perhatian lebih luas di tengah masyarakat.
Meski belum ada kenaikan tarif, Dishub DKI menyatakan pembenahan sistem perparkiran tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Pembenahan tersebut mencakup perluasan sistem pembayaran nontunai, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban terhadap praktik parkir liar. Pembayaran parkir secara digital saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan diperluas secara bertahap. Pemerintah berharap digitalisasi dapat membuat transaksi lebih mudah sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir. Upaya tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi potensi pungutan tidak resmi yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan parkir di Jakarta.
Penertiban parkir liar juga menjadi bagian penting dari pembenahan karena praktik tersebut berkaitan langsung dengan ketertiban lalu lintas dan penggunaan ruang publik. Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat mengurangi kapasitas jalan, mengganggu arus kendaraan, serta menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya. Dishub mendorong masyarakat menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran yang telah tersedia. Dengan sistem yang lebih tertata, pemerintah dapat memiliki data transaksi yang lebih jelas sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelola parkir. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu keputusan mengenai perubahan tarif parkir.
Di tengah pembahasan tarif baru, kemampuan masyarakat untuk menanggung tambahan biaya juga menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan pemerintah. Kenaikan tarif parkir dapat berdampak langsung terhadap biaya perjalanan, terutama bagi warga yang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di pusat kota. Karena itu, penetapan tarif tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta dampaknya terhadap pola mobilitas. Pemerintah DKI sebelumnya menyatakan setiap perubahan tarif perlu melalui kajian dan pembahasan sebelum ditetapkan. Mekanisme tersebut diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi pengguna layanan parkir.
Dari sisi kebijakan transportasi, tarif parkir juga dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi. Namun, penerapannya harus disertai sistem transportasi umum yang memadai serta ketersediaan lokasi parkir resmi yang cukup. Jika tarif dinaikkan tanpa perbaikan pelayanan dan tata kelola, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila pembenahan dilakukan secara menyeluruh, parkir dapat menjadi bagian dari strategi mengatur mobilitas dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di kawasan tertentu. Karena itu, pembahasan tarif perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan transportasi Jakarta secara keseluruhan, bukan hanya sebagai persoalan besaran biaya per jam.
Untuk saat ini, masyarakat dapat tetap menggunakan patokan tarif parkir yang berlaku dan tidak perlu membayar Rp60 ribu per jam hanya karena angka tersebut beredar dalam pemberitaan maupun media sosial. Dishub DKI menegaskan belum ada keputusan resmi yang mengubah tarif parkir di Jakarta. Apabila nantinya pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian, perubahan tersebut harus melalui proses pembahasan dan penetapan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah juga masih akan melanjutkan pembenahan tata kelola melalui digitalisasi, pengawasan, serta penindakan terhadap parkir liar. Dengan demikian, polemik tarif Rp60 ribu per jam untuk sementara masih berada pada tahap usulan dan kajian, sementara tarif parkir yang berlaku bagi masyarakat Jakarta belum mengalami perubahan.