Jakarta, 20 Agustus 2026 – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter dan pengusaha Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara beberapa hari sebelumnya. Dalam gelar perkara itu, peserta menyepakati perubahan status Ruben Onsu yang sebelumnya merupakan terlapor menjadi tersangka. Polisi menyatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara. Ruben selanjutnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan untuk memberikan keterangan mengenai perkara yang dilaporkan sejak tahun 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sejak perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Penyidik telah meminta keterangan dari lebih dari enam orang saksi selama proses pendalaman perkara. Selain saksi fakta, polisi juga melibatkan saksi ahli untuk membantu memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum Ruben. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar diterbitkannya surat penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM. Ruben Onsu tercatat sebagai pihak terlapor dengan inisial RSO. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami hubungan antara Ruben dengan korban serta transaksi yang menjadi dasar laporan.
Menurut penjelasan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang disampaikan Ruben kepada korban. Ruben disebut memiliki usaha yang kemudian ditawarkan kepada korban sebagai kesempatan untuk menanamkan sejumlah modal. Korban disebut tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian menyepakati kerja sama dengan pihak Ruben. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah dana dengan adanya janji keuntungan pada waktu yang telah ditentukan. Persoalan kemudian muncul ketika waktu yang disepakati tiba, tetapi keuntungan yang dijanjikan belum diterima oleh korban.
Tidak hanya keuntungan yang disebut belum diberikan, modal yang telah diserahkan korban juga dilaporkan belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian membuat korban memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Penyidik selanjutnya mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana dalam transaksi yang dilakukan kedua pihak. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pihak yang dianggap mengetahui hubungan bisnis tersebut. Polisi juga menggunakan keterangan ahli untuk membantu menentukan konstruksi perkara sebelum akhirnya menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena perkara yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas bisnis dan investasi. Dalam hubungan bisnis, kegagalan memenuhi kesepakatan pada dasarnya tidak selalu otomatis menjadi tindak pidana. Penyidik perlu melihat lebih jauh rangkaian peristiwa, bentuk kesepakatan, penggunaan dana, serta unsur-unsur lain yang dapat menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, proses penyidikan menjadi penting untuk mengurai bagaimana kesepakatan tersebut dibuat dan apa yang terjadi setelah korban menyerahkan modal. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menilai alat bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk membawa perkara ke tahap tersebut.
Polisi belum mengungkap secara rinci mengenai nominal dana yang diserahkan korban maupun besaran keuntungan yang dijanjikan dalam kesepakatan. Jenis usaha yang menjadi objek kerja sama juga belum dijelaskan secara terperinci oleh penyidik. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara dan kemungkinan akan muncul dalam pemeriksaan berikutnya. Penyidik perlu memastikan seluruh transaksi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat dapat ditelusuri. Hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hubungan hukum antara korban dan Ruben sekaligus menguji dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben belum langsung menjalani pemeriksaan dalam status tersebut. Polisi menyatakan pemeriksaan perdana akan dijadwalkan pada pekan depan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan meminta keterangan Ruben mengenai tawaran kerja sama, kesepakatan investasi, penerimaan dana, serta persoalan mengenai keuntungan dan pengembalian modal. Keterangan Ruben nantinya akan dibandingkan dengan keterangan korban, saksi-saksi lain, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan penting untuk memperjelas posisi Ruben dalam perkara yang sedang ditangani.
Sampai saat ini, pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan resmi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Polisi menyatakan telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Ruben, tetapi belum memperoleh keterangan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh. Kuasa hukum maupun pihak keluarga juga belum menyampaikan penjelasan lengkap mengenai perkara tersebut. Karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak masih memiliki kesempatan memberikan keterangan dan bukti untuk menjelaskan posisi masing-masing. Penetapan tersangka sendiri tidak secara otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah karena pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum selanjutnya.
Penyidik juga masih dapat mengembangkan perkara apabila dalam pemeriksaan berikutnya ditemukan fakta baru. Keterangan Ruben sebagai tersangka dapat membuka informasi tambahan mengenai pihak lain, aliran dana, maupun mekanisme kerja sama yang menjadi dasar laporan. Polisi dapat melakukan pemeriksaan tambahan apabila terdapat bagian perkara yang belum jelas atau membutuhkan pendalaman. Seluruh alat bukti akan dinilai untuk memastikan konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses tersebut juga diperlukan agar perkara tidak hanya bergantung pada keterangan satu pihak.
Penetapan Ruben sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru setelah perkara tersebut berjalan selama sekitar satu tahun sejak laporan dibuat. Selama periode tersebut, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Status perkara kemudian meningkat setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dan menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap Ruben pada pekan depan akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang kini berstatus tersangka. Dari pemeriksaan tersebut, arah penyidikan akan semakin jelas dan dapat menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu kini memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka setelah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, serta melakukan gelar perkara. Perkara bermula dari laporan mengenai tawaran investasi atau kerja sama bisnis yang kemudian dipersoalkan karena keuntungan dan modal yang diserahkan korban disebut tidak kunjung diterima kembali. Ruben akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. Penyidik masih akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya.