Jakarta, 12 September 2026 – Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pedagang cermin bernama Bambang Setiawan hingga meninggal dunia saat kerusuhan pascademonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP berusia 23 tahun, DS berusia 33 tahun, dan DDS berusia 29 tahun. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, rekaman video, serta sejumlah barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan. Polisi juga menggunakan pendekatan scientific crime investigation untuk mencocokkan berbagai petunjuk yang diperoleh dari tempat kejadian perkara. Ketiganya akhirnya ditangkap di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam, 11 September 2026. Setelah ditangkap, para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan guna kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Kericuhan kemudian meluas hingga kawasan Slipi dan Pejompongan ketika sejumlah massa bergerak menjauh dari kompleks parlemen. Pada malam tersebut, Bambang yang merupakan warga sekaligus pedagang cermin di kawasan Pejompongan keluar dari rumahnya ketika situasi di sekitar tempat tinggalnya masih ramai. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya telah menutup tempat usahanya lebih awal karena melihat massa mulai berdatangan. Bambang kemudian sempat kembali ke rumah sebelum akhirnya keluar untuk melihat kondisi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Namun, korban tidak kembali hingga keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa dirinya menjadi korban kekerasan.
Penyelidikan terhadap kematian Bambang dilakukan dengan memeriksa berbagai bukti yang tersedia dari sekitar lokasi kejadian. Polisi mengumpulkan rekaman kamera pengawas dan video amatir yang merekam situasi ketika kerusuhan berlangsung. Sejumlah saksi turut diperiksa untuk mengetahui pergerakan korban maupun orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Penyidik juga melakukan analisis digital terhadap rekaman untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai ciri-ciri pelaku. Dari proses tersebut, polisi sebelumnya sempat menyebarkan sketsa wajah orang yang diduga terlibat kepada masyarakat. Langkah tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya mempersempit identitas pihak yang dicari.
Penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dalam proses pengungkapan perkara. Sejumlah barang bukti juga diamankan, antara lain rekaman CCTV, potongan kayu, bongkahan batu, perangkat penyimpanan berisi video, serta sejumlah benda yang ditemukan di sekitar lokasi. Barang-barang tersebut tidak hanya diperiksa secara visual, tetapi juga dianalisis untuk mencari kemungkinan jejak yang dapat mengarah kepada pelaku. Polisi melakukan pemeriksaan sidik jari laten terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan. Hasil pemeriksaan kemudian dibandingkan dengan informasi lain yang telah dikumpulkan penyidik. Pendekatan tersebut akhirnya membantu polisi mendapatkan petunjuk lebih kuat mengenai identitas orang-orang yang diduga terlibat.
Titik terang semakin terlihat ketika polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di kawasan Babakan Madang, Bogor. Data tersebut kemudian dipadukan dengan hasil pemeriksaan sidik jari dari barang bukti yang sebelumnya ditemukan di tempat kejadian perkara. Setelah kecocokan dan informasi pendukung dinilai cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Proses penangkapan dilakukan pada Jumat malam sebelum polisi mengumumkan perkembangan kasus kepada publik pada Sabtu. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih mendalam untuk menentukan peran masing-masing ketika pengeroyokan berlangsung. Penyidikan juga diarahkan untuk mengetahui rangkaian tindakan yang dilakukan sejak korban menjadi sasaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi turut mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan ketiga tersangka terhadap Bambang. Berdasarkan perkembangan penyidikan, para pelaku diduga menaruh kecurigaan terhadap korban di tengah situasi kerusuhan yang berlangsung saat itu. Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Aparat menegaskan bahwa dugaan terhadap seseorang tidak dapat dijadikan alasan melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila seseorang dianggap mencurigakan, langkah yang seharusnya dilakukan adalah menyerahkannya kepada petugas untuk diperiksa melalui prosedur hukum. Kekerasan yang dilakukan tanpa dasar dan pembuktian dapat menimbulkan konsekuensi serius sebagaimana terjadi dalam kasus Bambang.
Polda Metro Jaya juga menyatakan sejauh penyidikan berlangsung belum ditemukan bukti bahwa ketiga tersangka terafiliasi dengan organisasi masyarakat atau instansi tertentu. Penjelasan tersebut disampaikan setelah sebelumnya berkembang berbagai spekulasi mengenai latar belakang kelompok yang diduga melakukan pengeroyokan. Polisi menegaskan penentuan keterlibatan seseorang harus berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan dan bukan asumsi yang berkembang di ruang publik. Karena itu, penyidik memusatkan pemeriksaan pada tindakan individual para tersangka ketika kejadian berlangsung. Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain, penyidikan masih dapat diperluas. Setiap orang yang terbukti berperan dalam tindakan kekerasan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perbuatannya.
Kematian Bambang sebelumnya menimbulkan perhatian luas karena korban disebut tidak menjadi bagian dari kelompok yang terlibat langsung dalam kerusuhan. Keluarga menjelaskan Bambang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cermin di sekitar Pejompongan dan berada tidak jauh dari tempat tinggalnya ketika kejadian berlangsung. Setelah korban tidak kembali ke rumah, keluarga sempat melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan video yang memperlihatkan sosok yang kemudian dikenali sebagai Bambang. Informasi selanjutnya mengarahkan keluarga ke rumah sakit tempat korban dibawa setelah kejadian. Bambang kemudian dimakamkan sehari setelah kerusuhan tersebut. Sejak saat itu, keluarga berharap aparat dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berlangsung. Polisi menjerat mereka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana terhadap perbuatan yang disangkakan dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara, bergantung pada konstruksi perkara dan pembuktian dalam proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas dengan hasil pemeriksaan tersangka, saksi, ahli, dan barang bukti. Setelah seluruh proses penyidikan dianggap lengkap, perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua pekan sejak kerusuhan terjadi.
Penangkapan FP, DS, dan DDS menjadi langkah penting dalam pengungkapan kematian Bambang Setiawan di tengah kerusuhan Pejompongan. Polisi berhasil mengidentifikasi ketiganya melalui kombinasi pemeriksaan saksi, analisis rekaman digital, sketsa wajah, barang bukti, hingga pencocokan sidik jari. Meski tiga tersangka telah ditahan, penyidik masih dapat mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan orang lain. Aparat juga terus mendalami keseluruhan rangkaian kerusuhan untuk memisahkan tindakan pidana dari aktivitas penyampaian pendapat secara damai. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus mengungkap secara lengkap bagaimana pengeroyokan tersebut terjadi. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa situasi kerumunan dan kerusuhan tidak dapat menjadi pembenaran bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan main hakim sendiri.