Jakarta, 19 September 2026 – Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kemenag. Aturan mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, serta lembaga pendidikan sejenis. Pembatasan dilakukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman dan kondusif bagi peserta didik. Kemenag juga ingin meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus memperkuat interaksi sosial antarmurid. Kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjauhkan peserta didik dari perkembangan teknologi digital.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan gawai tetap dapat digunakan sebagai sarana pendukung pembelajaran selama penggunaannya terarah dan proporsional. Murid pada prinsipnya dilarang menggunakan gawai selama berada dalam kegiatan pembelajaran, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kepentingan pendidikan. Gawai juga dapat digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran serta dalam keadaan darurat setelah mendapatkan izin guru atau wali kelas. Ketentuan serupa berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan yang diminta tidak menggunakan perangkat untuk kepentingan pribadi selama kegiatan belajar mengajar. Pendidik diharapkan memberikan contoh penggunaan teknologi secara bijaksana kepada peserta didik. Dengan demikian, pembatasan lebih diarahkan pada pengendalian penggunaan daripada pelarangan teknologi secara menyeluruh.
Satuan pendidikan juga dapat menyediakan loker atau tempat khusus untuk menyimpan gawai selama proses pembelajaran berlangsung. Guru atau wali kelas dapat mengumpulkan perangkat pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid selesai mengikuti kegiatan sekolah. Gawai yang disimpan dapat dimatikan atau menggunakan mode pesawat untuk mengurangi gangguan selama pembelajaran. Sekolah juga diminta menyediakan kanal komunikasi resmi yang dapat digunakan orang tua ketika terdapat kebutuhan mendesak. Ketentuan mengenai penggunaan gawai dapat dimasukkan ke dalam tata tertib masing-masing satuan pendidikan. Apabila terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif, proporsional dan tidak mengandung unsur kekerasan.
Pembatasan tersebut turut menyasar berbagai risiko yang muncul dari penggunaan internet tanpa pengawasan. Murid maupun pendidik dilarang mengakses, menyimpan atau menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks dan materi lain yang dapat membahayakan anak. Pengambilan serta penyebaran foto atau video yang melanggar privasi dan martabat orang lain tanpa izin juga dilarang. Aktivitas pinjaman daring, perjudian daring dan kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran tidak diperbolehkan di lingkungan pendidikan. Kemenag menilai penggunaan gawai yang tidak terkendali dapat mengganggu konsentrasi sekaligus kualitas interaksi langsung antarmurid. Karena itu, literasi digital ditempatkan sebagai bagian penting dari penerapan kebijakan tersebut.
Pengaturan penggunaan gawai tidak hanya diterapkan ketika murid berada di lingkungan pendidikan. Orang tua atau wali juga diarahkan membatasi penggunaan gawai anak di rumah paling lama dua jam sehari di luar kebutuhan pembelajaran. Mereka dianjurkan menggunakan fitur pengawasan orang tua, pembatasan usia konten, pengaturan waktu layar serta fitur pencarian aman. Penggunaan perangkat juga disarankan dilakukan di ruang terbuka di dalam rumah, seperti ruang keluarga, bukan secara terus-menerus di kamar tidur. Orang tua diharapkan membangun komunikasi mengenai aktivitas digital anak dan memberikan contoh penggunaan perangkat secara sehat. Kegiatan alternatif seperti olahraga, membaca, seni, aktivitas keagamaan dan kegiatan bersama keluarga juga didorong untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai.
Pelaksanaan surat edaran tersebut akan melibatkan satuan pendidikan, keluarga dan berbagai unsur masyarakat. Komite sekolah, tim pencegahan dan penanganan kekerasan, tokoh agama, organisasi pemuda serta unsur masyarakat dapat dilibatkan dalam membangun lingkungan digital yang lebih sehat. Kemenag menilai kemampuan menggunakan teknologi harus berjalan beriringan dengan kemampuan mengendalikan waktu dan tujuan penggunaannya. Evaluasi terhadap pelaksanaan aturan juga diperlukan agar pembatasan tidak menghambat pemanfaatan teknologi yang memang dibutuhkan dalam pembelajaran. Sekolah dan keluarga diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan perangkat digital secara bertanggung jawab. Melalui kebijakan tersebut, teknologi diharapkan tetap memberikan manfaat pendidikan tanpa mengurangi konsentrasi, interaksi sosial dan perlindungan terhadap anak.