Jakarta, 27 Oktober 2026 – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penguatan aturan mengenai perampasan harta kekayaan pejabat negara yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Gagasan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kepemilikan aset. Selama ini, LHKPN menjadi salah satu instrumen penting untuk memantau perkembangan kekayaan pejabat sekaligus mendeteksi potensi konflik kepentingan dan penyimpangan. Namun, efektivitas pelaporan dinilai masih memerlukan dukungan mekanisme pemeriksaan serta konsekuensi hukum yang lebih kuat. Usulan perampasan aset diharapkan dapat mendorong kepatuhan pejabat dalam menyampaikan informasi kekayaan secara lengkap dan benar.
Pembahasan mengenai penguatan LHKPN tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepatuhan penyelenggara negara terhadap kewajiban pelaporan. Setiap pejabat yang termasuk kategori wajib lapor harus menyampaikan informasi mengenai harta yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga simpanan serta kewajiban keuangan. Kelengkapan data menjadi faktor penting karena laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat mengurangi efektivitas pengawasan. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap kesesuaian antara laporan dan kepemilikan aset aktual menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi.
LHKPN selama ini berfungsi sebagai sarana transparansi sekaligus instrumen pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui laporan tersebut, KPK dapat melakukan analisis terhadap perubahan kekayaan pejabat dari waktu ke waktu. Peningkatan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi dapat menjadi salah satu indikator awal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Meski demikian, perbedaan nilai kekayaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana karena sumber penghasilan maupun kepemilikan aset dapat memiliki penjelasan yang sah. Karena itu, setiap temuan tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Usulan perampasan aset yang tidak dilaporkan menimbulkan kebutuhan untuk memperjelas mekanisme pembuktian dan dasar hukumnya. Dalam sistem hukum Indonesia, pengambilalihan harta oleh negara harus dilakukan melalui prosedur yang memiliki landasan peraturan perundang-undangan. Tidak dicantumkannya suatu aset dalam LHKPN belum secara otomatis membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana. Pemeriksaan harus dapat membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian pelaporan, dan tindakan yang sengaja dilakukan untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan. Pembedaan tersebut diperlukan agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
KPK memiliki peran dalam menerima, mengelola, dan memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara sesuai kewenangannya. Lembaga antirasuah tersebut juga dapat meminta klarifikasi apabila ditemukan informasi yang tidak sesuai atau membutuhkan penjelasan tambahan. Proses pemeriksaan dapat melibatkan penelusuran dokumen kepemilikan, data transaksi, serta informasi pendukung dari lembaga terkait berdasarkan ketentuan hukum. Kerja sama antarlembaga menjadi penting karena kepemilikan aset dapat tersebar dalam berbagai bentuk dan wilayah. Penguatan sistem pertukaran informasi diharapkan membantu meningkatkan akurasi pemeriksaan tanpa mengabaikan ketentuan perlindungan data dan prosedur yang berlaku.
Usulan tersebut secara khusus disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya pada Minggu, 25 Oktober 2026. Ia menginginkan agar ketentuan perampasan harta yang tidak dilaporkan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Menurut Tanak, aturan tersebut sebaiknya tidak hanya menjangkau pejabat yang menyampaikan laporan kekayaan tidak sesuai kenyataan, tetapi juga penyelenggara negara yang sama sekali tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Ia berpandangan bahwa konsekuensi tegas akan mendorong pejabat menyampaikan seluruh kepemilikan aset secara jujur. Dengan demikian, kewajiban LHKPN diharapkan tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif semata.
ANTARA News
+1
Tanak juga mengusulkan mekanisme yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset tanpa harus terlebih dahulu melalui seluruh tahapan penanganan perkara pidana sebagaimana proses konvensional. Menurut pandangannya, ketentuan pembuktian terbalik yang telah dikenal dalam hukum pemberantasan korupsi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan aturan baru. Meski demikian, gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan mengenai batas kewenangan aparat dan prosedur yang dapat digunakan. Perampasan harta merupakan tindakan hukum yang berdampak langsung terhadap hak kepemilikan seseorang sehingga mekanismenya perlu dirumuskan secara jelas. Pengaturan yang tepat diperlukan agar tujuan pemberantasan korupsi tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dalam usulannya, Tanak turut membuka kemungkinan bagi pejabat untuk mengajukan keberatan apabila tidak menerima tindakan perampasan aset. Mekanisme tersebut dipandang penting agar pihak yang bersangkutan memiliki kesempatan mempertahankan haknya melalui jalur hukum. Pengadilan dapat menjadi tempat untuk menguji keberatan berdasarkan bukti dan ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang. Namun, bentuk prosedur, standar pembuktian, dan pihak yang berwenang mengambil keputusan masih harus dibahas lebih lanjut. Kejelasan mekanisme keberatan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak individu.
Selain mengusulkan perluasan kewenangan perampasan, Tanak menilai istilah perampasan aset sebaiknya tetap dipertahankan dalam rancangan undang-undang. Menurutnya, istilah tersebut bukan sesuatu yang baru dalam sistem hukum Indonesia karena telah digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana tambahan terkait perampasan barang tertentu. Penggunaan istilah yang konsisten dinilai dapat membantu memperjelas maksud pengaturan dalam perundang-undangan. Kendati demikian, substansi kewenangan dan prosedur pelaksanaannya tetap menjadi bagian terpenting dalam pembahasan rancangan aturan tersebut.
ANTARA News
+1
Wacana perampasan harta pejabat yang tidak tercantum dalam LHKPN diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut mencerminkan dorongan untuk memperkuat konsekuensi hukum terhadap pelaporan kekayaan yang tidak benar. Di sisi lain, penyusunan aturan perlu memastikan adanya prosedur pemeriksaan yang objektif, kesempatan mengajukan keberatan, dan perlindungan terhadap kepemilikan aset yang sah. Hingga saat ini, gagasan Johanis Tanak masih berupa usulan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan lebih lanjut diharapkan mampu menghasilkan mekanisme pengawasan kekayaan pejabat yang efektif, transparan, serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.