Jakarta, 5 Mei 2026 – Seorang investor yang terlibat dalam proyek SPPG di Yogyakarta melaporkan seorang dosen dari Universitas Gadjah Mada terkait dugaan pelanggaran kerja sama. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan pelapor, dugaan pelanggaran berkaitan dengan kesepakatan kerja sama yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak. Investor menilai adanya tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Sejumlah dokumen serta keterangan dari pihak terkait akan dikumpulkan untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh.
Sementara itu, pihak yang dilaporkan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengamat hukum menilai bahwa kasus seperti ini perlu diselesaikan secara transparan, mengingat melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan akademisi. Kejelasan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan dalam dunia kerja sama investasi dan pendidikan.
Dengan bergulirnya kasus ini, publik menantikan hasil penyelidikan yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.