Jakarta, 15 Oktober 2026 – Menteri Hukum (Menkum) menegaskan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan regulasi melalui pemangkasan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 peraturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih sederhana, efektif, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Penyederhanaan regulasi juga bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengurangi potensi tumpang tindih ketentuan dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan. Pemerintah menilai banyaknya peraturan yang mengatur bidang serupa dapat menimbulkan kesulitan dalam penerapan kebijakan. Melalui penataan tersebut, Kementerian Hukum berupaya membangun tata kelola regulasi yang lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum.
Penyederhanaan dari 195 menjadi 34 peraturan menunjukkan adanya pengurangan jumlah regulasi secara signifikan di lingkungan Kementerian Hukum. Secara keseluruhan, terdapat 161 peraturan yang dikonsolidasikan atau disederhanakan dalam proses penataan tersebut. Kebijakan ini bukan semata-mata mengurangi jumlah dokumen hukum, melainkan juga menyelaraskan substansi pengaturan agar tidak terjadi pengulangan ketentuan. Regulasi yang memiliki keterkaitan dapat digabungkan ke dalam aturan yang lebih sistematis sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat pelaksanaan kebijakan menjadi lebih efisien tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menkum menekankan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu tujuan utama dalam proses penyederhanaan regulasi. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat, pelaku usaha, dan aparatur pemerintah memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan hak serta kewajibannya. Ketentuan yang terlalu banyak dan tersebar dalam berbagai peraturan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Kondisi tersebut dapat memperlambat proses administrasi dan meningkatkan risiko ketidakkonsistenan pelayanan. Dengan regulasi yang lebih ringkas dan terstruktur, pemerintah berharap penerapan aturan dapat berlangsung lebih seragam.
Selain memperkuat kepastian hukum, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kementerian Hukum memiliki berbagai layanan administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. Pelayanan tersebut membutuhkan dasar hukum yang jelas agar prosedur dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Penyederhanaan aturan diharapkan membantu aparatur memahami persyaratan serta mekanisme pelayanan dengan lebih mudah. Masyarakat juga berpotensi memperoleh manfaat melalui prosedur yang lebih jelas dan pengurangan hambatan administratif.
Penataan regulasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan. Salah satu tantangan reformasi adalah memastikan bahwa setiap kebijakan dapat dijalankan tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak diperlukan. Banyaknya aturan teknis yang saling berkaitan dapat membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang. Karena itu, evaluasi terhadap efektivitas peraturan perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pelayanan. Penyederhanaan Permenkum menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan meningkatkan efisiensi kerja aparatur.
Dari sisi dunia usaha, kepastian regulasi memiliki hubungan erat dengan kemudahan menjalankan kegiatan ekonomi. Pelaku usaha membutuhkan informasi hukum yang jelas ketika mengurus administrasi badan usaha, perizinan tertentu, maupun kewajiban lain yang berkaitan dengan layanan pemerintah. Peraturan yang mudah dipahami dapat membantu mengurangi kesalahan administrasi serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, manfaat penyederhanaan regulasi tetap bergantung pada kejelasan substansi dan konsistensi penerapannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan aturan tidak menimbulkan kebingungan selama masa penyesuaian.
Proses konsolidasi regulasi juga memerlukan perhatian terhadap keselarasan antara peraturan menteri dan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Setiap perubahan harus tetap mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden yang menjadi dasar kewenangannya. Penyederhanaan tidak boleh menghilangkan kewajiban hukum atau mekanisme perlindungan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, peninjauan substansi menjadi tahapan penting sebelum peraturan baru diberlakukan. Harmonisasi yang tepat diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum akibat perbedaan pengaturan.
Kementerian Hukum juga perlu memastikan bahwa hasil penyederhanaan regulasi dapat dipahami oleh aparatur dan masyarakat luas. Sosialisasi mengenai perubahan ketentuan menjadi penting agar pihak yang berkepentingan mengetahui aturan yang masih berlaku serta ketentuan yang telah diganti. Penyediaan informasi melalui layanan digital dapat membantu masyarakat mengakses dokumen peraturan secara lebih mudah. Selain itu, peningkatan kemampuan aparatur diperlukan untuk memastikan penerapan kebijakan berlangsung secara konsisten di berbagai unit pelayanan. Evaluasi setelah pemberlakuan aturan juga dibutuhkan untuk mengetahui apakah penyederhanaan benar-benar memberikan dampak positif.
Pemangkasan 195 Permenkum menjadi 34 peraturan merupakan langkah penataan hukum yang diarahkan untuk memperkuat efektivitas pemerintahan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih regulasi sekaligus menciptakan prosedur pelayanan yang lebih sederhana. Kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan akses layanan menjadi manfaat utama yang ingin dicapai melalui perubahan tersebut. Meski demikian, keberhasilan penyederhanaan tidak hanya ditentukan oleh berkurangnya jumlah peraturan, tetapi juga oleh kualitas substansi dan penerapannya. Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi agar sistem regulasi yang lebih ringkas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, dan penyelenggaraan pelayanan publik.