Jakarta, 16 September 2026 – Ruben Onsu menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto nantinya terbukti tidak sesuai fakta. Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, di tengah proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya. Pihak keluarga menegaskan belum mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa oleh kepolisian. Namun, apabila ditemukan adanya laporan palsu, fitnah, atau upaya kriminalisasi terhadap Betrand, Ruben disebut tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan hukum. Pada saat yang sama, pihak Betrand menyatakan akan tetap kooperatif menghadapi proses pemeriksaan. Hingga kini, tuduhan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Minola mengatakan posisi Ruben dalam persoalan tersebut tidak hanya sebagai figur publik, tetapi juga sebagai orang tua yang berkepentingan melindungi nama baik anaknya. Menurut dia, Ruben mempunyai hak untuk mengambil langkah hukum apabila pada akhirnya ditemukan bahwa Betrand menjadi korban fitnah atau kriminalisasi. Namun, kemungkinan tersebut baru akan dipertimbangkan setelah terdapat kejelasan mengenai perkara yang sedang ditangani kepolisian. Pihak keluarga tidak ingin mendahului proses penyelidikan dengan membuat kesimpulan sendiri. Mereka memilih menunggu pemeriksaan terhadap laporan dan bukti yang diajukan masing-masing pihak. Sikap tersebut juga menjadi alasan mengapa langkah hukum balik belum dilakukan pada tahap sekarang.
Betrand sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan tersebut diterima polisi pada Sabtu, 12 September 2026, setelah muncul dugaan peristiwa yang disebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Seorang perempuan berinisial ANW disebut sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Kepolisian telah membenarkan bahwa laporan berkaitan dengan Betrand, tetapi perkara masih berada dalam proses penanganan. Dengan demikian, laporan tersebut belum merupakan pembuktian bahwa tindak pidana benar-benar terjadi. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak masih bergantung pada hasil penyelidikan serta bukti yang diperoleh penyidik.
Sejak kasus tersebut mencuat, pihak Betrand telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ruben pada awalnya juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai peristiwa yang terjadi. Ia mengatakan keluarga akan mencari informasi secara menyeluruh, termasuk mendengarkan penjelasan Betrand dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Ruben menegaskan keluarganya tidak akan menutup-nutupi fakta apabila nantinya terdapat bukti mengenai apa yang sebenarnya berlangsung. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan kesiapan mereka mengikuti proses hukum. Ruben juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan dan melakukan langkah yang diperlukan apabila diminta penyidik.
Dalam perkembangan berikutnya, Ruben disebut telah berkomunikasi dengan sejumlah teman Betrand yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi. Informasi juga digali dari petugas yang bekerja di tempat hiburan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai situasi sebelum dan setelah munculnya persoalan yang kemudian berujung pada laporan polisi. Keterangan orang-orang yang berada di lokasi dinilai penting karena mereka berpotensi mengetahui sebagian rangkaian kejadian. Namun, keterangan tersebut tetap perlu diuji bersama bukti lainnya. Penyidik mempunyai kewenangan untuk menentukan relevansi dan kekuatan setiap informasi dalam proses hukum.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV juga menjadi salah satu bukti yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian. Minola sebelumnya mengatakan apabila lokasi tersebut mempunyai kamera pengawas, rekamannya dapat memberikan gambaran mengenai pergerakan pihak-pihak yang berada di tempat kejadian. CCTV dapat membantu mencocokkan keterangan pelapor, terlapor, maupun saksi yang berada di lokasi. Meski demikian, rekaman tersebut tetap harus diperiksa penyidik untuk menentukan apakah mempunyai hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pihak Betrand menyatakan ingin seluruh bukti diperiksa agar perkara menjadi terang. Kesimpulan mengenai kejadian tidak semestinya hanya didasarkan pada pernyataan salah satu pihak.
Rencana laporan balik yang disampaikan pihak Ruben juga masih bersifat kondisional. Minola menekankan langkah tersebut baru menjadi pilihan apabila tuduhan terhadap Betrand ternyata tidak didukung fakta dan bukti yang cukup. Menurut pihak Ruben, apabila laporan terbukti palsu atau terdapat tindakan yang sengaja bertujuan merusak nama baik Betrand, keluarga mempunyai hak menggunakan jalur hukum. Namun, apabila proses penyelidikan menunjukkan fakta berbeda, pihak keluarga menyatakan akan menghormati proses yang berlaku. Karena itu, pernyataan mengenai laporan balik belum berarti keluarga telah menentukan bahwa laporan ANW merupakan laporan palsu. Penilaian mengenai kebenaran laporan tetap harus menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Minola juga membedakan kemungkinan tindakan hukum yang dapat dilakukan Ruben dengan keputusan Betrand secara pribadi. Ruben dapat mengambil sikap sebagai orang tua apabila merasa nama baik keluarganya dirugikan. Sementara keputusan mengenai langkah hukum Betrand akan dibicarakan bersama kuasa hukum dan manajemen penyanyi tersebut. Pemisahan itu diperlukan karena masing-masing pihak mempunyai kepentingan hukum yang berbeda. Betrand merupakan pihak yang namanya secara langsung dikaitkan dengan laporan dugaan kekerasan seksual. Ruben berada dalam posisi sebagai orang tua yang menilai reputasi keluarganya juga terkena dampak dari tuduhan tersebut.
Dampak terhadap nama baik menjadi salah satu alasan pihak Ruben mempertimbangkan kemungkinan mengambil tindakan hukum. Minola menyebut tudingan mengenai kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang dapat mempunyai konsekuensi besar terhadap reputasi seseorang. Dalam kasus Betrand, dampak tersebut dinilai juga dapat berkaitan dengan nama Ruben karena hubungan keduanya telah lama dikenal masyarakat. Meski demikian, persoalan reputasi tidak menghilangkan hak pelapor untuk menggunakan mekanisme hukum apabila merasa mengalami tindak pidana. Sebaliknya, pihak yang dilaporkan juga mempunyai hak memberikan bantahan dan bukti pembelaan. Proses penyelidikan diperlukan untuk menguji keterangan dari kedua pihak secara objektif.
Pihak Ruben karena itu meminta masyarakat tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk menentukan kesalahan seseorang. Kasus tersebut sejak awal mendapatkan perhatian besar setelah tudingan mengenai Betrand beredar luas di ruang digital. Sebagian informasi bahkan berkembang sebelum kepolisian memberikan penjelasan mengenai laporan yang diterima. Situasi tersebut membuat berbagai versi mengenai kejadian muncul secara bersamaan. Ruben kemudian meminta publik memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan. Ia juga menegaskan keluarganya akan kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan maupun informasi tambahan.
Di sisi lain, laporan ANW tetap harus ditangani secara serius karena menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Keterangan pelapor perlu diperiksa dan dibandingkan dengan keterangan saksi, pihak terlapor, rekaman elektronik, maupun bukti lainnya. Perlindungan terhadap hak pelapor harus berjalan bersamaan dengan penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Kondisi tersebut membuat penyidik mempunyai peranan penting untuk memisahkan informasi yang dapat dibuktikan dari klaim yang berkembang di ruang publik. Setiap pihak juga mempunyai kesempatan memberikan bukti untuk mendukung keterangannya. Kesimpulan mengenai perkara baru dapat dibangun setelah proses pembuktian dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ruben sendiri sejak awal mengatakan ingin memperoleh informasi lengkap sebelum memberikan tanggapan lebih jauh. Ketika laporan pertama kali mencuat, ia mengaku belum mengetahui detail perkara dan meminta waktu untuk memahami persoalan tersebut. Setelah berbicara dengan Betrand dan sejumlah pihak yang disebut berada di lokasi, keluarga mulai memberikan penjelasan lebih terbuka. Meski demikian, mereka tetap menyatakan menghormati proses kepolisian. Ruben juga sebelumnya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul akibat pemberitaan perkara tersebut. Ia berharap fakta mengenai kejadian dapat terungkap melalui bukti yang tersedia.
Kemungkinan laporan balik kini menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam perkara yang melibatkan Betrand Peto. Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menegaskan langkah tersebut dapat ditempuh apabila proses hukum menunjukkan anaknya menjadi korban fitnah, laporan palsu, atau kriminalisasi. Namun, keputusan itu belum diambil karena penyelidikan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual masih berlangsung. Pihak Betrand tetap menyatakan akan kooperatif dan menyerahkan pembuktian kepada kepolisian. Pelapor juga mempunyai hak agar laporannya diperiksa secara menyeluruh dan objektif. Dengan demikian, langkah hukum berikutnya dari Ruben akan sangat bergantung pada fakta serta bukti yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.