Jakarta, 13 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait pebisnis Heri yang dikenal dengan julukan “Black” setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sebuah perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencari dokumen, alat bukti, maupun informasi lain yang berkaitan dengan kasus yang tengah diusut. Tim penyidik disebut mendatangi sejumlah lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang-barang yang dianggap relevan dengan kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, Heri “Black” dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan oleh KPK, namun tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai alasan ketidakhadiran tersebut. KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam proses hukum memiliki kewajiban kooperatif untuk membantu jalannya penyidikan.
Kasus yang melibatkan kalangan pebisnis dan dugaan tindak pidana korupsi memang kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aliran dana, proyek, maupun relasi bisnis tertentu. Dalam proses penyidikan, penggeledahan biasanya dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.
Pengamat hukum menilai langkah penggeledahan merupakan bagian normal dari prosedur penegakan hukum apabila penyidik membutuhkan bukti tambahan atau menemukan hambatan dalam proses pemeriksaan saksi. Publik pun diimbau menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu perkembangan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan maupun kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut.