Madiun, 28 Oktober 2026 – Suasana duka menyelimuti keluarga korban kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan bersama anaknya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Keluarga yang masih terpukul atas peristiwa tersebut menyampaikan tuntutan agar pelaku mendapatkan hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tangisan dan kesedihan mendalam mewarnai respons keluarga ketika membicarakan nasib kedua korban yang meninggal secara tragis. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi anggota keluarga yang kehilangan nyawa. Kasus ini juga menyita perhatian masyarakat karena melibatkan seorang perempuan dan anak yang masih berusia sangat muda. Di tengah kesedihan tersebut, keluarga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Kasus ini menyeret seorang pria bernama Dwi Bagus Martono, berusia sekitar 40 tahun, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti dan anaknya. Dini diketahui berusia sekitar 30 tahun, sedangkan anak yang turut menjadi korban masih berusia empat tahun. Hubungan antara tersangka dan korban perempuan disebut sebagai pasangan dalam pernikahan siri. Peristiwa tersebut menimbulkan perhatian luas karena dugaan tindak kekerasan terjadi dalam lingkungan hubungan keluarga. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi, motif, dan peran tersangka dalam kejadian tersebut. Penetapan status tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Kesedihan keluarga semakin terasa ketika mereka mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur. Ibunda Dini, Harti, mengaku sangat terpukul setelah mengetahui putri dan cucunya menjadi korban pembunuhan. Ia menyampaikan bahwa dirinya masih sempat berkomunikasi dengan Dini melalui panggilan video pada 20 September 2026 sebelum kemudian kehilangan kontak. Setelah menerima kabar mengenai kematian keduanya, Harti mengaku mengalami kesulitan tidur dan makan akibat kesedihan yang mendalam. Dalam keterangannya pada Selasa, 27 Oktober 2026, Harti meminta tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Permintaan tersebut disampaikan karena keluarga merasa kehilangan dua orang sekaligus dalam peristiwa yang tidak pernah mereka bayangkan sebelumnya.
Ketik
+1
Kakak kandung Dini, Rika, juga menyampaikan tuntutan serupa ketika ditemui di kawasan Puncak, Bogor, pada Senin, 26 Oktober 2026. Perempuan berusia 42 tahun itu mengungkapkan kemarahannya atas kematian adik dan keponakannya. Ia berharap tersangka memperoleh hukuman maksimal apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan penyidik. Menurut keluarga, kehilangan Dini dan anaknya merupakan pukulan berat yang sulit diterima. Mereka juga mempertanyakan tindakan tersangka yang sebelumnya sempat ikut melaporkan kedua korban sebagai orang hilang. Sikap tersebut menjadi salah satu hal yang membuat keluarga merasa semakin terpukul setelah polisi mengungkap dugaan pembunuhan.
detiknews
Sebelum kasus terungkap, keluarga sempat berusaha mencari keberadaan Dini dan anaknya setelah komunikasi terputus pada September 2026. Keluarga kemudian melaporkan kehilangan keduanya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Pada awalnya, keberadaan korban belum diketahui dan keluarga masih berharap keduanya dapat ditemukan dalam keadaan selamat. Namun, sejumlah kejanggalan muncul dari keterangan mengenai peristiwa sebelum kedua korban menghilang. Keluarga juga menerima pesan yang mengatasnamakan Dini dan menyebutkan bahwa korban pergi ke Medan, tetapi mereka meragukan keaslian pesan tersebut. Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada Dwi Bagus yang ditangkap di rumah seorang temannya di Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.
detikcom
Penyidik Polda Jawa Timur kemudian mengungkap dugaan rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian ibu dan anak tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, Dini diduga meninggal setelah mengalami kekerasan di sebuah kamar hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026. Sementara itu, anaknya diduga dibunuh di dalam kendaraan setelah peristiwa yang menimpa sang ibu. Polisi juga menemukan indikasi bahwa tersangka berusaha menghilangkan jejak kejahatan dengan merusak dan memusnahkan jasad korban. Dugaan tindakan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan upaya tersangka setelah kematian kedua korban. Aparat masih mengumpulkan dan mencocokkan berbagai bukti untuk memastikan seluruh kronologi dapat dijelaskan secara lengkap dalam proses hukum.
Radar Madiun
+1
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, polisi menggelar rekonstruksi di tiga lokasi berbeda di Kota Madiun. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Mataram Baru, sebuah rumah di Jalan Doho, serta rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Rekonstruksi dipimpin jajaran Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Sejumlah anggota keluarga korban datang dari Bogor untuk mengikuti perkembangan penyidikan secara langsung. Ibunda dan kakak korban memilih menunggu di dalam mobil ketika proses rekonstruksi berlangsung karena masih diliputi kesedihan. Paman korban bernama Eman menyampaikan bahwa keluarga berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal atas hilangnya nyawa Dini dan anaknya.
detikcom
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, turut meminta penyidik mendalami seluruh aspek perkara secara menyeluruh. Ia menilai dugaan motif kecemburuan yang muncul dalam penyelidikan belum cukup untuk menjelaskan seluruh rangkaian tindakan yang menyebabkan kematian kedua korban. Menurutnya, penyidikan perlu memastikan apakah peristiwa tersebut benar-benar dilakukan seorang diri atau terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, dugaan mengenai keterlibatan orang lain tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Ikbal juga meminta penerapan pasal pidana dilakukan sesuai hasil penyidikan agar seluruh perbuatan yang diduga dilakukan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keluarga berharap penyelidikan tidak berhenti pada pengakuan tersangka, tetapi didukung pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi yang dapat diuji.
detikcom
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan ketentuan pembunuhan berencana terhadap Dwi Bagus Martono. Dalam perkara ini, polisi menggunakan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana. Namun, ancaman pidana tersebut bukan berarti tersangka secara otomatis akan dijatuhi hukuman mati. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang serta jenis hukuman yang dijatuhkan tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pemeriksaan ilmiah dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
IDN Times Jatim
Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun tersebut meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban sekaligus menimbulkan perhatian masyarakat terhadap penanganan tindak kekerasan dalam lingkungan keluarga. Permintaan hukuman mati yang disampaikan keluarga mencerminkan besarnya kehilangan yang mereka rasakan setelah dua anggota keluarga meninggal dalam peristiwa yang sama. Meski demikian, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. Penyidik masih memiliki tugas untuk melengkapi pembuktian, memastikan kronologi, serta mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keluarga berharap seluruh proses dapat berlangsung secara transparan sehingga mereka memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Sementara itu, masyarakat diharapkan menghormati privasi keluarga, terutama identitas dan dokumentasi pribadi korban anak, selama penanganan perkara masih berlangsung.