Jakarta, 10 September 2026 – Kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta agar Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Kehadiran Jokowi dinilai penting untuk menjelaskan konteks awal diperolehnya tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pihak Gus Alex ingin rangkaian peristiwa sebelum kuota masuk ke Kementerian Agama dapat diterangkan secara utuh di hadapan majelis hakim. Permintaan itu muncul ketika persidangan mulai mendalami proses perolehan hingga pembagian kuota tambahan tersebut.
Tambahan 20.000 kuota berawal dari kunjungan kerja Jokowi ke Arab Saudi pada Oktober 2023. Dalam kunjungan tersebut, Jokowi bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman atau MBS. Persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan panjangnya antrean jemaah Indonesia menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam rangkaian pertemuan. Setelah pertemuan tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang untuk penyelenggaraan haji 2024. Kuota tambahan inilah yang kemudian menjadi salah satu pokok penting dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang ikut mendampingi Jokowi dalam kunjungan tersebut telah memberikan keterangan mengenai pertemuan di Arab Saudi. Dito menjelaskan terdapat pembicaraan mengenai pelayanan haji dan panjangnya masa tunggu jemaah Indonesia ketika Jokowi bertemu MBS. Menurut keterangannya, pembicaraan saat itu masih berada pada tingkat kepala negara dan tidak masuk terlalu jauh pada persoalan teknis mengenai pembagian kuota. Tambahan kuota kemudian diberikan oleh Arab Saudi setelah rangkaian pertemuan tersebut. Keterangan Dito membuat pihak-pihak dalam persidangan menaruh perhatian terhadap siapa saja yang mengetahui proses awal diperolehnya kuota.
Kubu Gus Alex memandang Jokowi merupakan pihak yang mengetahui langsung komunikasi tingkat tinggi yang mendahului pemberian tambahan kuota tersebut. Kehadirannya diharapkan dapat menerangkan tujuan awal permintaan tambahan kuota, termasuk apakah seluruh tambahan memang diarahkan untuk mengurangi antrean jemaah reguler atau terdapat pembicaraan mengenai pembagian untuk haji khusus. Penjelasan tersebut dianggap relevan dengan pembelaan terdakwa karena perkara berpusat pada keputusan membagi tambahan 20.000 kuota menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Namun, keputusan apakah Jokowi nantinya perlu dihadirkan tetap berada dalam proses persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim bersama mekanisme pembuktian yang berlaku.
Persoalan pembagian 50:50 menjadi salah satu bagian utama yang dipersoalkan jaksa KPK. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji khusus sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. Dalam perkara ini, tambahan 20.000 kuota justru dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Jaksa menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterapkan. Sementara persidangan juga memunculkan perdebatan mengenai apakah undang-undang tersebut secara eksplisit mengatur pembagian ketika pemerintah mendapatkan kuota tambahan.
Perdebatan itu mengemuka ketika mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Agama Ahmad Bahiej memberikan kesaksian. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tidak mengatur secara terang mengenai mekanisme pembagian kuota tambahan. Menurut keterangannya, aturan tersebut memang menetapkan komposisi 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus dalam kuota nasional, tetapi ketentuan mengenai tambahan kuota tidak dijelaskan secara spesifik. Persoalan interpretasi tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang diperdebatkan dalam persidangan. Jaksa tetap mendalami bagaimana keputusan pembagian 50:50 akhirnya diambil dan siapa saja yang berperan dalam proses tersebut.
Dokumen yang dibahas di persidangan juga menunjukkan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pembagian tambahan kuota. Ahmad Bahiej menerangkan draf keputusan tersebut mengatur pembagian tambahan 20.000 kuota dengan komposisi sama besar. Artinya, sebanyak 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya diberikan kepada haji khusus. Jaksa berusaha menelusuri proses penyusunan keputusan tersebut dari tingkat teknis hingga pengambil kebijakan. Penelusuran menjadi penting untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak dalam konstruksi perkara.
Gus Alex sendiri merupakan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membidangi persoalan haji. Dalam persidangan, namanya beberapa kali disebut berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan dan penyusunan kebijakan teknis. Namun, Gus Alex membantah sejumlah keterangan yang menyebut dirinya memberikan instruksi tertentu kepada pejabat Kementerian Agama. Ia menggunakan kesempatan bertanya kepada para saksi untuk menguji keterangan yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan. Pembelaannya berusaha menunjukkan bahwa sejumlah keputusan teknis tidak berasal langsung dari dirinya.
Salah satu perdebatan muncul ketika mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani memberikan kesaksian. Dalam berita acara pemeriksaan, Jaja menyebut M Agus Syafii dan Abdul Muhyi sebagai orang yang ditugaskan secara khusus oleh Gus Alex untuk mengurus kuota tambahan 2024. Namun, ketika ditanya langsung dalam persidangan, Jaja mengatakan Gus Alex tidak pernah secara langsung menyampaikan kepadanya bahwa kedua orang tersebut mendapatkan penugasan khusus. Jaja menjelaskan Agus dan Muhyi yang berulang kali mengatasnamakan Gus Alex ketika membicarakan persoalan kuota. Atas keterangan itu, Gus Alex meminta keduanya turut dihadirkan agar persoalan tersebut dapat diklarifikasi secara langsung.
Persidangan juga memunculkan sejumlah keterangan lain yang kini sedang dicermati KPK. Gus Alex mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR ketika berada di Arab Saudi. Ia mengklaim hanya menyediakan 1.500 riyal per orang dan uang tersebut telah diberikan secara tunai. Keterangan itu masih merupakan pernyataan terdakwa dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya tindak pidana oleh pihak-pihak yang disebut. KPK menyatakan seluruh fakta yang muncul akan ditelaah oleh tim jaksa untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Dalam perkara kuota haji ini terdapat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Perhitungan tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji serta sejumlah transaksi yang menurut jaksa terjadi dalam pelaksanaannya. Seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Para terdakwa tetap mempunyai hak untuk membantah dakwaan, menghadirkan saksi maupun mengajukan bukti yang mendukung pembelaan mereka.
Permintaan menghadirkan Jokowi karena itu perlu ditempatkan dalam konteks strategi pembuktian pihak terdakwa. Kehadiran seorang saksi dalam persidangan tidak otomatis menunjukkan keterlibatan orang tersebut dalam dugaan tindak pidana. Dalam konteks Jokowi, keterangan yang diharapkan berkaitan dengan latar belakang diplomasi dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi yang menghasilkan tambahan kuota. Setelah tambahan tersebut diperoleh, proses pengalokasian dan pelaksanaannya berada dalam tahapan kebijakan berikutnya. Pemisahan antara proses memperoleh kuota dan keputusan membagikannya menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas selama persidangan.
Sidang kasus kuota haji diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi karena banyak tahapan kebijakan dan pihak yang perlu diperiksa. Jaksa KPK berupaya membuktikan konstruksi dakwaan mengenai pembagian kuota dan dugaan keuntungan yang muncul dari pengelolaan haji khusus. Sementara kubu para terdakwa berusaha menguji setiap kesaksian serta menunjukkan konteks kebijakan yang menurut mereka perlu dilihat secara menyeluruh. Usulan menghadirkan Jokowi menjadi bagian dari upaya tersebut karena mantan presiden itu berada dalam pertemuan awal yang mendahului pemberian tambahan 20.000 kuota. Apakah permintaan itu nantinya dikabulkan akan bergantung pada kebutuhan pembuktian dan keputusan dalam proses persidangan.