Jakarta, 17 September 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar dugaan impor ilegal komoditas kacang tanah dengan total berat mencapai 49,85 ton di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Puluhan ton kacang tanah tersebut ditemukan tersimpan di sebuah gudang dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan ke pasar. Polisi mengamankan total 1.536 karung kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau. Komoditas itu kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta Utara. Dari pemeriksaan awal, barang tersebut diduga tidak dilengkapi sejumlah dokumen wajib dalam kegiatan impor dan karantina tumbuhan. Pengungkapan tersebut kini dikembangkan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta jaringan distribusi komoditas tersebut.
Pengungkapan bermula dari penelusuran Subdirektorat I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada 9 September 2026, petugas mendatangi sebuah gudang sewaan yang berada di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut ditemukan tumpukan kacang tanah dalam jumlah besar yang kemudian diperiksa asal-usul dan kelengkapan dokumennya. Barang itu terdiri atas 458 karung berukuran 50 kilogram serta 1.078 karung berukuran 25 kilogram. Setelah dihitung, keseluruhan komoditas mempunyai berat sekitar 49,85 ton. Polisi kemudian mengamankan barang tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan kacang tanah tersebut berasal dari India. Komoditas itu masuk melalui Pelabuhan Dumai sebelum perjalanan dilanjutkan menggunakan jalur darat menuju Jakarta. Setelah tiba di Jakarta Utara, barang ditempatkan di gudang dan diduga dipersiapkan untuk memasuki jaringan perdagangan. Penyidik kemudian menelusuri bagaimana barang dari luar negeri tersebut dapat masuk hingga mencapai gudang tanpa kelengkapan administratif sebagaimana dipersyaratkan. Rantai distribusi dari Dumai hingga Jakarta menjadi salah satu fokus utama pemeriksaan. Polisi juga berupaya mengetahui siapa pemesan dan pihak yang mengendalikan proses pemasukan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pihak yang berkaitan dengan pengiriman disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen utama. Dokumen tersebut antara lain Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina Tumbuhan. Kelengkapan karantina mempunyai peranan penting karena komoditas pertanian yang berasal dari luar negeri dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan. Pemeriksaan karantina diperlukan untuk memastikan produk yang masuk tidak menimbulkan risiko terhadap pertanian maupun ekosistem dalam negeri. Persyaratan impor juga diperlukan untuk memastikan perdagangan berlangsung sesuai tata niaga yang ditetapkan pemerintah. Tidak terpenuhinya ketentuan tersebut menjadi dasar aparat melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran di bidang hortikultura, karantina tumbuhan, dan perdagangan.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah selama perjalanan komoditas dari Dumai menuju Jakarta. Dokumen perjalanan tertentu diduga digunakan agar pengiriman dapat melewati pemeriksaan di sejumlah titik. Polisi masih melakukan pembuktian untuk mengetahui apakah terdapat pemalsuan dalam dokumen tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap surat yang digunakan ketika barang melewati kawasan pelabuhan, pemeriksaan karantina, maupun perjalanan distribusi darat. Apabila ditemukan unsur pemalsuan, penyidik akan menentukan keterkaitannya dengan pihak yang menyiapkan dan menggunakan dokumen. Pendalaman tersebut menjadi penting untuk mengungkap apakah pengiriman merupakan tindakan individual atau bagian dari jaringan yang lebih terorganisasi.
Selain puluhan ton kacang tanah, petugas mengamankan sejumlah dokumen pendukung dari lokasi. Barang bukti tersebut antara lain surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dokumen transaksi, dan dokumen kontrak gudang. Seluruhnya diperiksa untuk memetakan aliran barang serta pihak yang terlibat sejak komoditas tiba di Indonesia. Catatan transaksi juga dapat membantu penyidik mengetahui nilai perdagangan dan calon penerima barang. Dokumen penyimpanan digunakan untuk mengetahui siapa yang menyewa gudang dan bertanggung jawab terhadap komoditas selama berada di Jakarta Utara. Informasi tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan pihak-pihak yang telah diperiksa.
Penyelidikan tidak berhenti pada orang yang membawa atau menyimpan kacang tanah di gudang. Polisi menelusuri pihak importir yang diduga mempunyai peranan lebih besar dalam pemasukan barang. Identitas pemesan utama dan pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan tersebut juga menjadi bagian yang didalami. Penelusuran dilakukan melalui manifes pengiriman, rantai pasok, dokumen transaksi, dan hubungan antara pihak yang berada di Dumai dengan penerima di Jakarta. Polisi ingin mengetahui bagaimana skema pengiriman disusun sejak barang berasal dari luar negeri hingga dipersiapkan untuk dipasarkan. Dengan pendekatan tersebut, penyidikan diharapkan dapat mengungkap keseluruhan jaringan dan bukan hanya pihak yang berada pada tingkat operasional.
Hingga pengungkapan kasus diumumkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan belum menetapkan tersangka. Status tersebut dapat berubah apabila penyidik memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang atau badan usaha. Pemeriksaan terhadap pihak penerima barang di Dumai juga menjadi bagian penting karena lokasi tersebut merupakan pintu masuk komoditas sebelum dibawa menuju Jakarta. Penyidik perlu mengetahui bagaimana kacang tanah dikeluarkan dari kawasan pelabuhan dan siapa yang mengatur pengangkutannya. Hubungan antara importir, pengangkut, pemilik atau penyewa gudang, serta calon distributor kemudian akan dipetakan. Setiap pihak akan diperiksa berdasarkan peranan dan bukti yang ditemukan.
Polda Metro Jaya turut berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengembangan perkara. Keterlibatan instansi teknis diperlukan untuk memeriksa ketentuan impor, dokumen kepabeanan, dan persyaratan karantina terhadap komoditas pertanian. Aparat juga perlu mengetahui apakah terdapat kewajiban negara yang tidak dibayarkan akibat pemasukan barang tersebut. Perhitungan tersebut mencakup potensi penerimaan dari bea masuk maupun pajak impor yang semestinya diperoleh apabila kegiatan dilakukan melalui prosedur resmi. Hasil pemeriksaan lintas instansi akan digunakan untuk melengkapi alat bukti. Koordinasi tersebut juga membantu menentukan ketentuan hukum yang relevan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Masuknya komoditas pertanian secara ilegal juga dinilai mempunyai dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan administrasi. Barang yang tidak melalui prosedur resmi dapat menciptakan persaingan tidak seimbang dengan produk petani dan pelaku usaha yang mengikuti aturan. Harga komoditas di pasar dapat terdampak apabila barang impor masuk dalam jumlah besar tanpa mengikuti tata niaga yang ditentukan pemerintah. Kondisi tersebut dapat menekan produk dalam negeri terutama ketika harga barang ilegal lebih rendah akibat tidak membayar berbagai kewajiban. Karena itu, penyelidikan turut diarahkan untuk mengetahui tujuan pemasaran 49,85 ton kacang tanah tersebut. Polisi menduga komoditas telah siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Aspek karantina juga mendapatkan perhatian karena kacang tanah merupakan produk tumbuhan. Setiap komoditas pertanian yang masuk dari negara lain harus memenuhi persyaratan untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina. Pemeriksaan bukan hanya berfungsi sebagai prosedur administratif, tetapi merupakan bagian dari perlindungan sumber daya pertanian nasional. Organisme yang tidak terdapat di Indonesia dapat menimbulkan persoalan apabila masuk dan berkembang di lingkungan baru. Karena itu, sertifikat dan pemeriksaan karantina menjadi bagian penting dalam proses pemasukan produk pertanian. Tidak adanya dokumen tersebut membuat keamanan dan kepatuhan komoditas harus diperiksa lebih lanjut.
Polisi juga akan menelusuri ke mana barang tersebut rencananya didistribusikan setelah berada di gudang Penjaringan. Jumlah hampir 50 ton menunjukkan komoditas tersebut berpotensi memasuki jaringan perdagangan dalam skala cukup besar. Catatan penjualan dan transaksi yang ditemukan dapat membantu mengidentifikasi calon pembeli maupun distributor berikutnya. Penyidik dapat memeriksa apakah sebagian barang sebelumnya telah dikirim ke lokasi lain atau seluruhnya masih berada di gudang ketika pengungkapan dilakukan. Informasi tersebut penting untuk mengetahui luas jaringan distribusi yang telah terbentuk. Jika ditemukan pengiriman lain dengan pola serupa, penyelidikan dapat berkembang ke wilayah berbeda.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan jalur masuk dan distribusi komoditas pangan impor. Perjalanan dari Dumai menuju Jakarta menempuh jarak panjang dan melewati berbagai wilayah sebelum akhirnya mencapai gudang tujuan. Dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah menjadi salah satu bagian yang harus dibuktikan untuk menjelaskan bagaimana barang dapat bergerak sepanjang jalur tersebut. Aparat juga perlu mengetahui apakah terdapat kelemahan pengawasan yang dimanfaatkan pihak tertentu. Hasil penyidikan nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas pertanian. Pencegahan diperlukan agar modus serupa tidak kembali digunakan untuk memasukkan barang dalam jumlah besar.
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih berlangsung dan keterlibatan setiap pihak akan ditentukan berdasarkan alat bukti. Polisi juga mengimbau pelaku usaha mematuhi ketentuan tata niaga dan regulasi impor yang berlaku. Pengusaha yang memasukkan komoditas dari luar negeri harus memastikan dokumen perizinan, kepabeanan, dan karantina telah dipenuhi sebelum barang diedarkan. Kepatuhan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan produk dan persaingan perdagangan. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik perdagangan atau penyelundupan ilegal juga dapat melaporkannya kepada aparat. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai ketentuan sejak awal.
Pengungkapan 49,85 ton kacang tanah di Penjaringan kini terus dikembangkan untuk menemukan pihak utama yang bertanggung jawab. Sebanyak 1.536 karung telah diamankan bersama berbagai dokumen transaksi dan pengiriman sebagai barang bukti. Polisi menelusuri perjalanan komoditas dari India, masuk melalui Dumai, kemudian dibawa menggunakan jalur darat menuju Jakarta Utara. Dugaan ketidaklengkapan Persetujuan Impor, Laporan Surveyor, Sertifikat Karantina Tumbuhan, serta kemungkinan penggunaan dokumen palsu menjadi bagian utama penyidikan. Pemeriksaan juga diarahkan terhadap importir, pihak penerima, pengangkut, dan jaringan distribusi yang akan memasarkan barang tersebut. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam dugaan impor ilegal komoditas pangan tersebut.