Jakarta, 28 Agustus 2026 – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2026. Fakta tersebut muncul dalam pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Rentang waktu tersebut membuat perkara yang sedang disidik melintasi dua rezim hukum pidana, yakni ketentuan yang berlaku sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional. Hakim menilai persoalan mengenai aturan mana yang nantinya digunakan harus dilihat berdasarkan rangkaian perbuatan yang diduga terjadi dalam periode tersebut.
Dalam surat penetapan tersangka yang menjadi salah satu objek pemeriksaan praperadilan, rangkaian perbuatan yang diduga berkaitan dengan TPPU disebut terjadi sejak 2018 sampai 2026. Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan perbuatan yang terjadi dalam waktu singkat, tetapi mencakup rentang sekitar delapan tahun. Pengungkapan periode tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena tim hukum Febrie sebelumnya mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk menangani perkara dengan rentang waktu yang cukup panjang. Persoalan itu kemudian dipertimbangkan hakim dalam menentukan apakah penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Febrie memiliki dasar hukum yang sah.
Hakim menjelaskan bahwa adanya perubahan aturan pidana dalam rentang waktu dugaan perbuatan tidak serta-merta membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah. Perkara tersebut perlu melihat secara lebih rinci kapan setiap perbuatan yang disangkakan terjadi dan ketentuan hukum apa yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Dalam hukum pidana terdapat prinsip yang mengatur mengenai perubahan peraturan, termasuk penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pihak yang diperiksa. Karena itu, menurut pertimbangan hakim, persoalan mengenai aturan pidana yang paling tepat diterapkan merupakan bagian yang harus dilihat berdasarkan rangkaian peristiwa secara keseluruhan dan tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari pencantuman pasal dalam surat penetapan tersangka.
Persoalan perubahan rezim hukum tersebut muncul karena sebagian rangkaian perbuatan yang disangkakan terjadi sebelum KUHP Nasional berlaku, sementara sebagian lainnya berlangsung setelah aturan baru tersebut diberlakukan. Hakim menilai pencantuman ketentuan hukum lama dan baru dalam dokumen penyidikan belum dapat diartikan bahwa penyidik menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan. Penggunaan kedua ketentuan tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang berlangsung melewati perubahan aturan hukum. Dengan pertimbangan itu, hakim tidak menerima dalil yang menyatakan penggunaan ketentuan hukum tersebut secara otomatis membuat proses penetapan tersangka menjadi cacat.
Perkara ini sebelumnya telah dipersoalkan oleh Febrie melalui gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dilakukan aparat, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan hukum lain yang dilakukan selama penyidikan. Pada sidang perdana, kubu Febrie menyebut terdapat sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang menjadi dasar permohonan. Keberatan tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa aspek, termasuk persoalan tindak pidana asal, proses penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta rangkaian penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Salah satu persoalan yang disoroti tim hukum Febrie adalah dugaan tidak jelasnya tindak pidana asal yang menjadi dasar perkara TPPU. Mereka juga mempersoalkan penggabungan dugaan tindak pidana asal dengan perkara TPPU dalam satu surat perintah penyidikan. Selain itu, tim hukum mempertanyakan proses penetapan Febrie sebagai tersangka yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya sebagai calon tersangka. Keberatan-keberatan tersebut diajukan untuk menguji apakah seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum atau justru terdapat pelanggaran yang dapat memengaruhi keabsahan status tersangka dan tindakan hukum lainnya.
Namun, setelah memeriksa dalil dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon, hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan Febrie. Penolakan tersebut membuat status tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU tetap berlaku secara hukum. Hakim juga menilai tindakan yang menjadi objek gugatan telah memiliki dasar yang cukup untuk dinyatakan sah dalam konteks pemeriksaan praperadilan. Dengan putusan tersebut, upaya Febrie untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan tidak berhasil.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan pemeriksaan perkara pokok. Hakim dalam praperadilan menilai sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu, seperti penetapan tersangka dan penahanan, berdasarkan prosedur serta dasar hukum yang digunakan. Sementara itu, pembuktian mengenai apakah Febrie benar-benar melakukan tindak pidana yang disangkakan akan menjadi bagian dari proses perkara pokok. Karena itu, terungkapnya rentang dugaan perbuatan sejak 2018 hingga 2026 belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa seluruh dugaan tersebut telah terbukti di persidangan.
Rentang waktu delapan tahun tersebut juga membuat penyidik harus mengurai rangkaian peristiwa secara lebih terperinci. Setiap dugaan perbuatan perlu ditempatkan berdasarkan waktu, hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan, serta aturan hukum yang berlaku pada saat kejadian. Hal itu penting karena perubahan aturan pidana dapat memengaruhi cara penegak hukum menilai suatu perbuatan. Dengan demikian, proses penyidikan masih memiliki tahapan yang harus dilalui untuk menguji berbagai bukti dan keterangan yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut.
Bagi Febrie dan tim hukumnya, putusan praperadilan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara yang tengah dihadapi. Penolakan gugatan berarti proses hukum terkait dugaan TPPU dapat terus berjalan tanpa terhenti oleh permohonan praperadilan. Sementara bagi penyidik, putusan tersebut memberikan dasar untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki. Terlepas dari hasil praperadilan, substansi dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berikutnya. Pengungkapan bahwa rangkaian dugaan perbuatan disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026 kini menjadi salah satu bagian penting dalam memahami konstruksi perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.