Jakarta, 3 September 2026 – Lambatnya pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri karena berpotensi mengganggu arus kas perusahaan. Keluhan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang mengaku menerima aspirasi dari sejumlah pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sebagian keluhan terutama datang dari pelaku usaha di Jawa Timur yang mempertanyakan kepastian penyelesaian restitusi pajak mereka. Persoalan tersebut dinilai semakin mendesak karena dana restitusi dibutuhkan perusahaan untuk mempertahankan kegiatan operasional dan membiayai berbagai kebutuhan produksi. Apabila pencairan terus tertunda, sejumlah pengusaha disebut mulai mempertimbangkan langkah efisiensi yang dapat berdampak terhadap tenaga kerja. Bahkan terdapat kekhawatiran perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja hingga menghadapi risiko pailit apabila tekanan terhadap arus kas berlangsung terlalu lama.
Persoalan restitusi tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi VII DPR bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026. Rahayu mengatakan persoalan serupa sebenarnya sudah disampaikan sekitar satu bulan sebelumnya dan dirinya berharap terdapat perkembangan ketika rapat kembali dilakukan. Namun, keluhan dari pengusaha masih diterimanya sehingga persoalan tersebut kembali dipertanyakan kepada pemerintah. Pelaku industri membutuhkan kepastian mengenai kapan dana yang menjadi hak mereka dapat dikembalikan setelah terjadi kelebihan pembayaran pajak. Bagi perusahaan dengan kebutuhan modal kerja besar, keterlambatan tersebut dapat memengaruhi kemampuan membayar berbagai kewajiban jangka pendek. Kondisi menjadi semakin berat apabila perusahaan pada saat bersamaan menghadapi pelemahan permintaan, kenaikan biaya produksi, atau tekanan terhadap ekspor.
Rahayu menekankan dampak persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada neraca perusahaan karena dapat merembet kepada pekerja dan keluarganya. Industri manufaktur menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga gangguan terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan operasional dapat memberikan konsekuensi sosial yang luas. Ketika arus kas mengalami tekanan, perusahaan biasanya akan melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Pengurangan belanja modal, penundaan ekspansi, pengurangan produksi, hingga efisiensi tenaga kerja dapat menjadi pilihan apabila kondisi tidak segera membaik. Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan maupun jalan keluar yang memberikan kepastian kepada perusahaan. Penyelesaian restitusi dianggap semakin penting apabila terdapat pabrik yang mulai menghadapi kesulitan mempertahankan kegiatan produksinya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui keluhan mengenai restitusi pajak juga telah banyak diterima kementeriannya. Pelaku industri menyampaikan bahwa persoalan tersebut berhubungan langsung dengan kondisi cash flow atau arus kas perusahaan. Dana yang tertahan dalam restitusi seharusnya dapat kembali digunakan untuk membeli bahan baku, membayar pemasok, memenuhi kewajiban kepada pekerja, maupun menjalankan proyek baru. Ketika dana tersebut belum tersedia, ruang gerak perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnis menjadi lebih terbatas. Kementerian Perindustrian memahami kondisi yang dihadapi dunia usaha dan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Koordinasi diperlukan karena kebijakan dan kewenangan mengenai restitusi berada pada otoritas fiskal.
Bagi perusahaan, restitusi pada dasarnya merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan bukan bantuan maupun insentif baru dari pemerintah. Kondisi lebih bayar dapat muncul ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan atau dikreditkan lebih besar dibandingkan kewajiban yang seharusnya ditanggung wajib pajak. Dalam sektor tertentu, terutama perusahaan yang memiliki transaksi ekspor atau struktur PPN tertentu, posisi lebih bayar dapat muncul secara berulang. Karena itu, kecepatan proses pengembalian memiliki pengaruh langsung terhadap modal kerja. Semakin besar nilai restitusi yang tertahan, semakin besar pula dana perusahaan yang belum dapat digunakan untuk kegiatan produktif. Persoalan tersebut menjadi sensitif ketika perusahaan sedang membutuhkan likuiditas untuk mempertahankan operasi di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Tekanan arus kas dapat menjadi semakin berat bagi industri yang membutuhkan modal besar untuk membeli bahan baku dan menjalankan mesin produksi. Perusahaan tetap harus membayar gaji, listrik, logistik, cicilan, pemasok, dan berbagai kewajiban lainnya meskipun sebagian dana masih berada dalam proses restitusi. Apabila perusahaan harus mencari pembiayaan tambahan untuk menutup kebutuhan tersebut, biaya bunga dapat meningkatkan beban operasional. Perusahaan dengan kondisi keuangan kuat mungkin masih memiliki ruang untuk menggunakan kas internal atau fasilitas kredit. Namun, perusahaan yang memiliki margin keuntungan tipis akan lebih rentan ketika pencairan berlangsung terlalu lama. Risiko tersebut yang kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai pengurangan tenaga kerja hingga kemungkinan penghentian kegiatan usaha.
Besarnya nilai restitusi nasional menunjukkan pentingnya mekanisme tersebut terhadap sistem perpajakan dan aktivitas dunia usaha. Sepanjang 2025, pengembalian lebih bayar pajak tercatat mencapai sekitar Rp361,15 triliun dan lebih dari 70 persen di antaranya berasal dari PPN. Nilai restitusi tersebut meningkat sekitar Rp95,4 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, penerimaan pajak bruto tercatat sekitar Rp2.279 triliun sebelum dikurangi restitusi. Setelah memperhitungkan pengembalian pajak, penerimaan bersih berada di kisaran Rp1.917,9 triliun. Angka tersebut menunjukkan restitusi memiliki skala cukup besar sehingga pemerintah perlu menyeimbangkan kepentingan pengelolaan penerimaan negara dengan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah dilakukan.
Pemerintah pada saat yang sama memiliki kepentingan memastikan proses restitusi tidak membuka ruang terhadap penyalahgunaan maupun pengajuan yang tidak sesuai ketentuan. Pemeriksaan dan penelitian diperlukan agar pengembalian hanya diberikan kepada wajib pajak yang memang memiliki hak berdasarkan data dan dokumen yang sah. Namun, proses pengawasan tersebut juga perlu memiliki kepastian waktu agar tidak membuat perusahaan menanggung tekanan likuiditas berkepanjangan. Sistem perpajakan membutuhkan keseimbangan antara pengamanan penerimaan negara dan pelayanan terhadap wajib pajak yang patuh. Penggunaan data digital dan integrasi administrasi perpajakan dapat membantu mempercepat verifikasi apabila berjalan dengan baik. Kepastian prosedur juga dibutuhkan agar perusahaan dapat memasukkan waktu pencairan restitusi ke dalam perencanaan keuangannya.
Persoalan restitusi menjadi semakin penting karena pemerintah sedang mendorong pertumbuhan industri dan peningkatan investasi. Dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi serta sistem perpajakan yang dapat diprediksi sebelum mengambil keputusan investasi jangka panjang. Apabila modal kerja tertahan terlalu lama, perusahaan dapat menunda pembelian mesin, pembangunan fasilitas baru, perekrutan tenaga kerja, maupun ekspansi kapasitas produksi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh perusahaan bersangkutan, tetapi juga pemasok dan usaha lain yang berada dalam rantai produksinya. Industri manufaktur memiliki keterkaitan luas dengan sektor transportasi, pergudangan, jasa, energi, hingga UMKM pemasok. Karena itu, gangguan likuiditas pada perusahaan besar dapat menimbulkan efek berantai terhadap aktivitas ekonomi di sekitarnya.
Penyelesaian persoalan restitusi juga perlu mempertimbangkan karakter masing-masing sektor industri. Perusahaan berorientasi ekspor dapat memiliki struktur transaksi berbeda dibandingkan perusahaan yang sebagian besar produknya dijual di pasar domestik. Demikian pula industri padat karya menghadapi konsekuensi berbeda ketika mengalami tekanan likuiditas karena komponen biaya tenaga kerja relatif besar. Pemerintah dapat menggunakan data perpajakan dan industri untuk mengetahui sektor yang menghadapi risiko paling tinggi akibat keterlambatan pengembalian. Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan asosiasi dunia usaha dapat membantu menemukan titik masalah yang menyebabkan pencairan tertunda. Pendekatan tersebut diperlukan agar penyelesaian tidak hanya bersifat umum, tetapi benar-benar menjawab persoalan perusahaan yang sudah mengalami tekanan.
Keluhan pengusaha mengenai restitusi pajak pada akhirnya menjadi peringatan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlangsungan sektor produktif. Dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan melalui proses yang transparan dan memiliki batas waktu jelas. Kementerian Perindustrian telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sementara DPR meminta pemerintah memberikan solusi sebelum tekanan terhadap perusahaan semakin besar. Kekhawatiran mengenai PHK dan pailit menunjukkan keterlambatan restitusi dapat berkembang dari persoalan administrasi perpajakan menjadi persoalan ketenagakerjaan apabila tidak segera ditangani. Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses verifikasi tetap ketat tanpa membuat hak wajib pajak tertahan lebih lama dari yang diperlukan. Kepastian penyelesaian menjadi penting agar perusahaan dapat menjaga arus kas, mempertahankan pekerja, dan melanjutkan kegiatan produksi maupun investasi sepanjang 2026.