Jakarta, 3 September 2026 – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Baranahan Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, resmi mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Leonardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Pihak Leonardi tidak menerima sejumlah pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan memilih membawa perkara tersebut ke tingkat berikutnya. Banding menjadi langkah hukum yang tersedia bagi terdakwa untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Perkara ini sebelumnya mendapat perhatian karena berkaitan dengan proyek strategis di sektor pertahanan serta melibatkan sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun swasta.
Leonardi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis hakim yang dipimpin Mayjen TNI Arwin Makal menyatakan mantan pejabat Kemhan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan terhadap Leonardi, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Leonardi diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya. Meski hukuman berada di bawah tuntutan, pihak terdakwa tetap menilai terdapat persoalan mendasar dalam pertimbangan hukum sehingga memilih mengajukan banding.
Perkara yang menjerat Leonardi berkaitan dengan pengadaan user terminal untuk ground segment satelit komunikasi pertahanan pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Proyek tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengadaan satelit Kementerian Pertahanan yang telah melalui proses hukum selama beberapa tahun terakhir. Dalam perkara ini, proses pengadaan dan penggunaan kewenangan pejabat menjadi bagian utama yang diperiksa selama persidangan. Majelis hakim kemudian menyatakan Leonardi terbukti dalam dakwaan subsider yang menggunakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan mengenai penyertaan dalam KUHP. Sementara itu, dakwaan primer yang menggunakan ketentuan berbeda tidak dinyatakan terbukti terhadap Leonardi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kubu Leonardi adalah temuan persidangan mengenai keuntungan pribadi maupun aliran uang kepada mantan pejabat tersebut. Pihak pembela menekankan bahwa Leonardi tidak terbukti menerima uang ataupun memperkaya dirinya sendiri dari proyek yang menjadi objek perkara. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan kuasa hukum mempertanyakan dasar pemidanaan terhadap kliennya. Mereka menilai unsur penyalahgunaan kewenangan dan akibat yang ditimbulkan perlu dilihat secara lebih menyeluruh berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Perbedaan pandangan mengenai penerapan unsur pidana inilah yang selanjutnya akan menjadi salah satu materi penting dalam pemeriksaan banding.
Kuasa hukum Leonardi juga menyoroti perkembangan hukum mengenai unsur kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Tim pembela sebelumnya menyatakan putusan terhadap kliennya perlu mempertimbangkan perubahan paradigma hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pihak Leonardi, pembuktian perkara harus menunjukkan secara jelas hubungan antara tindakan terdakwa, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian yang benar-benar terjadi. Argumentasi tersebut telah menjadi bagian dari pembelaan selama persidangan tingkat pertama. Melalui banding, seluruh keberatan tersebut akan kembali diajukan agar diperiksa oleh majelis pada tingkat berikutnya.
Selain Leonardi, perkara pengadaan satelit pertahanan juga melibatkan Thomas Anthony Van Der Heyden, seorang warga negara Amerika Serikat. Dalam sidang putusan yang sama, Thomas dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdapat mekanisme penyitaan dan pelelangan aset sesuai amar putusan. Jika nilai aset tidak mencukupi untuk membayar denda, pidana pengganti dapat diberlakukan sebagaimana ditentukan majelis hakim. Thomas juga dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan user terminal tersebut.
Kasus satelit Kementerian Pertahanan sendiri memiliki rangkaian perkara yang cukup panjang dan sebelumnya telah menyeret sejumlah nama lain ke pengadilan. Dalam proses hukum terdahulu, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto bersama beberapa terdakwa lainnya telah diproses terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Perkara tersebut berhubungan dengan kebijakan dan kontrak yang dilakukan dalam rangka mempertahankan pengelolaan slot orbit untuk kebutuhan komunikasi pertahanan Indonesia. Kompleksitas proyek membuat pemeriksaan hukum melibatkan berbagai dokumen kontrak, keputusan pejabat, perusahaan penyedia, hingga aspek teknis mengenai pengadaan sistem komunikasi satelit. Karena itu, masing-masing terdakwa dapat menghadapi konstruksi hukum dan pertimbangan yang berbeda berdasarkan peran yang dinilai terbukti dalam persidangan.
Pengajuan banding Leonardi membuat putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya belum berkekuatan hukum tetap. Tahapan selanjutnya akan mencakup penyampaian memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan tingkat pertama. Pihak penuntut juga memiliki ruang untuk memberikan tanggapan melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara. Majelis pada tingkat banding nantinya akan memeriksa kembali berkas perkara, pertimbangan hukum, fakta persidangan, serta argumentasi yang diajukan para pihak. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menguatkan putusan sebelumnya, mengubahnya, ataupun mengambil keputusan lain sesuai penilaian majelis terhadap fakta dan ketentuan hukum.
Perbedaan antara tuntutan delapan tahun dan vonis 2 tahun 6 bulan juga menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara Leonardi. Putusan yang lebih ringan menunjukkan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dari penuntut dalam menilai tingkat kesalahan serta konstruksi pidana yang terbukti. Di sisi lain, pihak terdakwa tetap berpandangan bahwa vonis tersebut belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Situasi itu membuat proses banding tidak semata-mata berkaitan dengan berat atau ringannya hukuman, tetapi juga menyangkut keberatan terhadap dasar pemidanaan. Pemeriksaan pada tingkat berikutnya diharapkan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap argumentasi hukum yang telah diperdebatkan sejak persidangan tingkat pertama.
Langkah banding yang resmi ditempuh Leonardi kini membuka babak baru dalam penyelesaian perkara pengadaan satelit pertahanan tersebut. Sampai terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, Leonardi tetap memiliki hak menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia sekaligus memperoleh perlakuan sesuai prinsip peradilan yang berlaku. Pihak pembela akan berupaya meyakinkan majelis banding bahwa terdapat pertimbangan dalam putusan sebelumnya yang perlu dikoreksi, sementara konstruksi perkara yang telah dibangun penuntut akan kembali menjadi bagian dari pemeriksaan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penilaian majelis terhadap bukti, fakta persidangan, dan keberatan hukum yang disampaikan para pihak. Putusan banding nantinya akan menentukan apakah hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap mantan Kepala Baranahan Kemhan tersebut tetap dipertahankan atau mengalami perubahan dalam proses hukum selanjutnya.