Jakarta, 1 September 2026 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat Ruben Onsu memasuki babak baru setelah sang artis dan pihak pelapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Perdamaian tersebut disertai kesepakatan Ruben untuk mengganti kerugian yang dialami korban senilai Rp3,5 miliar. Pihak pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadi dasar proses hukum terhadap Ruben. Meski demikian, status tersangka Ruben belum otomatis gugur hanya karena adanya perdamaian karena kepolisian masih harus menjalankan tahapan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polisi selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penghentian penyidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam perkara itu, pelapor berinisial P mewakili korban berinisial DM, sementara Ruben Onsu menjadi pihak yang dilaporkan. Polisi sebelumnya menjelaskan bahwa perkara berkaitan dengan investasi dalam bisnis yang ditawarkan Ruben kepada korban. Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh. Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan belum diterima dan modal yang diberikan juga belum dikembalikan sehingga perkara tersebut dilaporkan kepada polisi.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2026. Lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa dalam proses tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka pada Agustus 2026. Dalam perkembangan sebelumnya, polisi menyebut Ruben akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Nilai modal yang menjadi pokok perkara kemudian diketahui mencapai Rp3,5 miliar.
Perkembangan terbaru terjadi setelah Ruben bersama tim kuasa hukumnya bertemu dengan pihak pelapor untuk membahas penyelesaian perkara. Kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan konflik. Ruben menyatakan dirinya bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada korban. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi pihak pelapor untuk mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di kepolisian. Bagi Ruben, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi kesempatan untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung cukup panjang.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Ruben disebut mendapatkan bantuan dari kuasa hukumnya untuk memenuhi pembayaran kerugian Rp3,5 miliar. Ruben juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghindari tanggung jawab terhadap persoalan tersebut. Setelah kesepakatan dicapai, pihak pelapor menyatakan bersedia mencabut laporan polisi. Langkah tersebut kemudian diterima oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara. Namun, pencabutan laporan tetap harus diikuti prosedur hukum agar perkara benar-benar dihentikan secara resmi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan bahwa kepolisian akan memfasilitasi proses restorative justice setelah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan. Polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila seluruh persyaratan penyelesaian terpenuhi dan penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, maka status tersangka Ruben akan gugur demi hukum. Dengan demikian, istilah “status tersangka gugur” dalam perkara ini berkaitan dengan penghentian penyidikan secara resmi, bukan semata-mata karena kedua pihak telah berdamai.
Perkembangan tersebut membuat kasus Ruben kini berada pada tahap penyelesaian administratif dan hukum setelah tercapainya perdamaian. Kepolisian masih perlu memastikan seluruh prosedur restorative justice berjalan sesuai ketentuan sebelum menerbitkan keputusan penghentian penyidikan. Selama proses tersebut belum selesai, status hukum Ruben tetap mengikuti keputusan resmi penyidik. Jika gelar perkara menyatakan perkara memenuhi ketentuan untuk dihentikan dan SP3 diterbitkan, status tersangka Ruben akan berakhir. Kasus ini pun akan ditutup melalui mekanisme penyelesaian yang mengutamakan pemulihan kerugian korban serta kesepakatan antara kedua belah pihak.